Diduga Tidak Kantongi Izin, Sat Pol PP Mabar Hentikan Aktivitas PT. BRL

MANGGARAI BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan pihak PT. Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivasi produksi material beton yang akan disuplai ke Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC), yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tindakan tersebut lantaran pihak PT. BRL tidak menunjukkan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau batching plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.

“Kami minta kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas disini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi,” tegas Kasat Pol PP Manggarai Barat, Stefanus Salut, Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelum Kasat Pol PP Manggarai barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi baching plan milik PT. BRL, sempat terjadi adu argumen dengan Deputi Manajer Kerjasama Operasi (KSO) BRL dan Nindya Karya, terkait dokumen perijinan batching plant dan juga sumber material yang diproduksi di batching plant tersebut.

Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen ijin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer KSO BRL dan Nindya Karya, Ria Restu berdalih jika batching plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata Tanah Mori saja.

“Baching plan ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan batching plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata Tanah Mori,” terang Ria Restu.

“Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat. Nah salah satunya itu bacthing plant ini. Selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain, itu kita tidak melakukan izin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, dum truk, jadi gitu pak,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT. BRL mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi ijin.

“Untuk material galian C batu pecah kita tidak ada alat berupa greser, sehingga kita membeli dari pihak lain. Dan sekarang kita rekanannya pak Johan dan semua materilnya dari beliau pak,” paparnya.

Disinggung terkait pengambilan material yang tidak mengantongi izin (ilegal_red), PT. BRL mengaku mengambil di salah satu sungai di Kampung Nggoer. Menurutnya, pihaknya menerima informasi dari warga lokal bahwa di sungai Nggoer itu ada material pasir, sehingga PT. BRL mencoba untuk melakukan eksplorasi.

“Pernah kita mencoba mencari material pasir disana dan kita juga sadar bahwa izin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada ijin yang lain yang perluh kita penuhi. Karena sadar itu melanggar hukum, kami hanya coba ambil sekitar seribu kubik,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait izin AMDAL, dan juga dokumen ijin yang dipegang KSO PT. BRL dan Nindya Karya, ia beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.

“Masalah itu ITDC yang mengurus. Proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC. Sehingga jika kita membutuhkan berkas izin, harus minta persetujuan ITDC,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat, Andreas Kantus mengatakan, terkait izin galian C yang dipegang oleh KSO BRL dan Nindya Karya, Ria Restu justru menunjukan surat izin milik Baba Johan.

Sehingga dirinya menyarankan kepada pihak PT. BRL untuk mengurus ijin operasi batching plant tersebut terlebih dahulu.

Bahkan, ketika ditanyakan terkait kontrak kerjasama antara KSO BRL dan Nindya Karya dengan Baba Johan, dia (Ria Restu_red) justeru memberikan jawaban yang membingungkan. Dan berdalih jika kontrak itu adanya di kantor pusat.

“Kami tegaskan kepada yang bersangkutan, jika dalam memegang surat izin pihak lain tanpa melalui kerjasama, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” ujarnya.

“Jadi jika tidak memegang surat izin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerjasama, saat ini juga saya bisa cabut surat izin karena dinilai sudah disalahgunakan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *