Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

LOMBOK TENGAH – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap resedivis kasus narkoba (pengedar sabu-sabu) di Kecamatan Praya.

“Terduga berinisial IS. Dia redivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian, Rabu 22 Februari 2023.

Ia menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu Senin kemarin. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti empat unit handphone, uang tunai sejumlah Rp. 400 ribu, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.

Menurutnya, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Pelaku ngaku barang bukti itu diperoleh dari temannya J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *