Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Loteng

LOMBOK TENGAH – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Keempat pelaku beda jaringan. Kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua diantaranya termasuk resedivis,” kata Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian, Senin 13 Maret 2023.

Dijelaskannya, tiga terduga pelaku berinisial N (34), S (43), dan A (26) warga Kecamatan Praya Barat. Di mana, S dan A merupakan resedivis yang diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kamis 9 Maret 2023.

Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S (37) merupakan warga Praya Timur. Ia berhasil diamankan di jalan raya desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, Jum’at 10 Maret 2023.

“Saat penangkapan S sempat melakukan perlawanan, dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya,” ujarnya.

“Dari keempat pelaku, kami mengamankan sekitar 102,54 gram sabu,” sambungnya.

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat, lanjut Siagian, petugas mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1,205 juta, empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry. Kemudian dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Sementara untuk lokasi penangkapan di Praya Timur, petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up DR 8340 SM beserta STNK, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI.

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Sedangkan pelaku asal Praya timur dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *