LOMBOK TENGAH – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) turun langsung melakukan pengecekan tapal batas atas lahan milik salah satu warga, Lalu Jaenun yang berbatasan dengan lahan milik ITDC yang terletak di HPL 47 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap beberapa lahan milik warga lainnya yang berbatasan langsung dengan lahan milik Lalu Jaenun. Seperti lahan milik Rede.
Tujuannya, untuk memastikan mana saja batas-batas antara lahan milik warga dengan lahan yang masuk kawasan ITDC tersebut.
Baca juga : Larap DAM Mujur Kembali “Digoreng”, H. Supli : Tunda Usai Pemilu 2024
“Kita turun melakukan pengecekan atas permintaan pemilik lahan. Jadi hari ini, kami bersama tim sudah melakukan pengecekan langsung,” kata Kepala BPN Loteng, Subhan, SH, Kamis 26 Oktober 2023.
Dikatakannya, pengecekan tersebut didamping oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kuta yang wakili Sekdes, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dan unsur TNI-Polri, pemilik lahan dan beberapa unsur masyarakat lainnya.
“Kami sudah bersurat ke pihak Kejari dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pendampingan saat turun mengecek lahan itu,” ujarnya.
Baca juga : Tersandung Hukum, Kades Barejulat Diberhentikan Sementara
Ia menambahkan, setelah melakukan pengecekan tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan pertemuan dengan semua pihak. Baik itu pemilik lahan, Pemdes Kuta dan pihak ITDC.
“Minggu depan kita akan lakukan pertemuan dengan mereka. Jadi hari ini hanya sebatas pengecekan saja, tidak ada pengukuran atau kegiatan lainnya,” tandasnya.
Baca juga : Capaian PAD Lombok Tengah Belum Penuhi Target
Ia berharap, setelah turun melakukan pengecekan tersebut, kondusifitas di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. (red)