LOMBOK TENGAH – Panwascam Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Panwascam Praya Tengah, Muhamad Ramli menyampaikan, PTPS yang akan direkrut sebanyak 231 orang. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Praya Tengah. Dimana, pendaftaran itu terbuka bagi umum, dengan usia minimal 21 tahun ke atas.
“Rekrutmen PTPS ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023. Bahwa pelaksanaan pembentukan PTPS akan mulai dibuka tanggal 2-6 Januari 2024,” kata Muhamad Ramli, Kamis 28 Desember 2023.
Dikatakannya, PTPS tersebut akan bertugas dengan masa tugas selama 30 hari. Dengan rincian 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari setelah pemilihan, untuk mengawasi semua tahapan pemungutan suara di TPS.
Saat ini, kata Ramli, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk pengumuman di 13 desa/kelurahan. Pengumuman itu sudah dicantumkan syarat-syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Diantaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian ber-bhinneka tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, brdomisili di Kecamatan Praya Tengah yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Tidak hanya itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Selain persyarat tersebut, calon PTPS juga harus melengkapi dokumen persyaratan, seperti surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Praya Tengah, fotocopy KTP Elektronik, pas foto 4×6 dua lembar latar merah, fotocopy ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy Ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, serta daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai.
“Pendaftar bisa mengabil formulir pendaftaran mulai tanggal 2-6 Januarai 2024 pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Praya Tengah, yang berlokasi di Jln. raya Praya-Mujur Batunyala Km.05,” pungkasnya. (red)