DLH Temukan Banyak Hotel dan Restoran Tak Kantongi Izin Amdal

LOMBOK TENGAH – Hotel dan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta diduga banyak yang belum mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan limbah. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Amir Ali saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Ia menghimbau kepada pemilik hotel dan restoran maupun usaha sejenisnya untuk segera mengurus izin tersebut. Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi tegas, bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penutupan. Sebab, mereka terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

“Hotel dan restoran ini banyak yang melanggar aturan. Seharusnya DPMP2TSP dan Dispenda turun melakukan pendataan, karena ini berdampak pada PAD,” kata Amir Ali.

“Kami juga sudah turun ke beberapa wilayah di KEK Mandalika hingga Selong Belanak untuk melakukan pengawasan. Hanya saja belum maksimal, karena terkendala biaya operasional,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai pasal 36 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Bahkan jika hal itu dilanggar, maka dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 109 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penyisiran terhadap hotel dan restoran maupun penginapan ini. Jika ditemukan ada yang belum mengurus izin, maka kami tekankan untuk segera diurus. Kalau membandel, kami akan berikan sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMP2TSP Loteng, Jalaludin mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang melakukan pendataan perizinan untuk semua hotel, restoran maupun villa yang ada di Loteng, terutama di KEK Mandalika. Hal ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin menemukan ada masyarakat yang membangun tanpa izin.

“Kami berharap, masyarakat yang melakukan investasi maupun mendirikan usaha hotel, restoran dan sejenisnya menaati aturan yang diterapkan pemerintah, khususnya dalam hal pengurusan izin bangunan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *