Komisi II Minta DPMPTSP Turun Tertibkan Pembangunan Tanpa Izin di Mandalika

LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan instansi lainnya untuk segera turun melakukan penertiban terhadap pembangunan villa, restoran, maupun hotel yang belum mengantongi izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan wilayah selatan.

“Saat ini masih ada pelaku usaha yang belum mengurus izin usaha untuk bangunan komersial mereka. Kebanyakan dari mereka juga tidak membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani, kemarin.

Menurutnya, fenomena ini sangat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pembangunan yang tidak memiliki izin juga dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, baik terkait keselamatan maupun ketertiban pembangunan itu sendiri.

“Penting bagi DPMPTSP dan instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban, agar semua pembangunan di wilayah selatan itu mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pelaku usaha yang belum mengurus izin segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga proses pembangunan dan operasional dapat berjalan sesuai aturan. Tindakan ini dianggap penting guna memastikan KEK Mandalika dan wilayah selatan tetap menjadi destinasi yang teratur, aman dan mampu memberikan kontribusi positif bagi PAD.

Sebelumnya, Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan berencana memanggil DPMPTSP untuk mendapat penjelasan terkait maraknya pembangunan villa di area bukit dan penggalian bukit di wilayah selatan. Hal ini sebagai bentuk koordinasi dengan pihak dinas.

“Mereka perlu menjelaskan proses dan kriteria pemberian izin. Kami ingin memastikan semua proyek yang berjalan telah melalui prosedur yang benar dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *