Pansus DPRD Loteng Sampaikan Hasil Terhadap 3 Ranperda

LOMBOK TENGAH – Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) telah membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.

Juru bicara pansus DPRD, Ahmat Rifai menyampaikan hasil pansus terhadap 3 ranperda tersebut. Mengawali pemaparannya, ia mengatakan jikam pihaknya bersama perwakilan Pemda telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga ranperda tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitasi oleh gubernur NTB.

“Beberapa waktu lalu, hasil fasilitasi terhadap ketiga ranperda telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015, kami telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi itu,” kata Ahmad Rifa’i saat pelaksanaan rapat paripurna yang digelar, Senin (26/02/2024) kemarin.

pada kesempatan itu juga, pihaknya menyampaikan beberapa penjelasan dan rangkuman terhadap hasil pembahasan 3 ranperda tersebut. Menurutnya, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam negara kesatuan republik indonesia, yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila. Kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang dilakukan secara professional, akuntabel dan transpransi. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan,” terangnya.

Saat ini, lanjut politisi PKS ini, iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di Lombok Tengah dilihat dari data kesbangpol pada tahun 2022 tercatat 233 ormas, dengan rincian, 104 ormas aktif dan 129 ormas tidak aktif. Sebagai negara hukum, keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas. Dengan demikian, pihaknya berharap ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan terhadap ormas.

Disatu sisi, Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di NTB, dengan jumlah penduduk mencapai 1.082.573 jiwa pada tahun 2022. Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar, bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah perkapita/hari, maka diperkirakan produksi harian sampah mencapai 757,8 ton per hari atau 276.597 ton sampah setiap tahunnya.

Sementara itu, pengelolaan sampah mengalami banyak kendala dan tantangan, baik berupa fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang belum banyak tersedia. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk memperindah wajah Lombok Tengah, bahkan nantinya mampu menciptakan citra daerah sebagai kabupaten yang bersih dan asri.

“Setidaknya ada 2 hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan perda 5 tahun 2015 ini. Pertama, adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas bertugas untuk menangani sampah yang menumpuk pada ruas jalan atau kawasan strategis daerah. dan yang kedua, terobosan dari aspek pembiayaan,” terangnya.

“Dalam ranperda ini telah diatur bahwa biaya pengelolaan sampah di daerah dialokasikan paling sedikit 1 % dari APBD setelah dikurangi belanja pegawai yang penggunaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. Sedangkan biaya pengelolaan sampah di desa dimungkinan dapat menggunakan APBDes, sesuai dengan kondisi serta kemampuan keuangan masing-masing desa,” sambungnya.

Selanjutnya untuk wawasan kebangsaan ialah sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. Wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri. Wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah, sosial budaya, serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya, baik ke dalam maupun ke luar.

Kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan yang kondisinya memprihatinkan. Dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat, hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan Lombok Tengah yang merupakan kabupaten yang sedang geliat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.

“Dengan demikian, kami berharap ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan di tengah masyarakat saat ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *