Ketua DPRD Loteng Minta Dishub Tertibkan PJU Illegal

LOMBOK TENGAH – DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendorong pada Dinas

Perhubungan (Dishub) untuk turun melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal di wilayah Loteng.

Hal itu ditekankan, mengingat dampak dari maraknya pemasangan PJU ilegal tersebut merugikan negara. Baik itu anggaran APBD maupun APBN.

Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan menegaskan, bahwa pihaknya meminta pada Dishub untuk melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan PJU ilegal di wilayah Loteng tersebut.

“Ya kalau memang marak PJU ilegal, tentu harus di tertibkan oleh Dishub. Apalagi, keberadaan PJU itukan merugikan negara, ” ungkapnya dengan tegas kemarin.

Namun sebelumnya penertiban PJU ilegal itu dilakukan, tentu Dishub harus melakukan sosialiasi pada masyarakat agar tidak memasang PJU ilegal tersebut. Sehingga setelah sosialiasi dilakukan, tetapi tetap masyarakat melakukan pemasangan PJU ilegal itu baru kemudian dilakukan penertiban.

“Selesaikan secara baik-baik dulu. Tapi kalau tidak dindahkan tentu penertiban harus dilakukan, ” ucapnya.

Ia menekankan pada Dishub untuk melakukan penataan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasangan PJU wilayah Loteng kedepanya. “Jika memang menemukan banyak PJU yang dipasang tanpa izin dari pihak berwenang. Ini sangat merugikan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

DPRD juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pemasangan PJU ilegal agar dapat segera diambil tindakan. Selain itu, mereka merencanakan kerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban dan sosialisasi mengenai prosedur pemasangan PJU yang sesuai. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman bagi masyarakat Lombok Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Loteng, Lalu Herdan mengungkapkan, saat ini total jumlah lampu PJU sekitar 6.000 lebih yang tersebar di beberapa titik.

Bahkan, tahun sebelumnya, Dishub Loteng sudah menertibkan sejumlah PJU ilegal di empat Kecamatan.”Yang ilegal kita tertibkan di 4 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Jonggat, Pringgarata, Batukliang dan Kecatan Janapria,” kata Lalu Herdan.

Setelah dilakukan penertiban PJU ilegal, Lalu Herdan melanjutkan, ada penuruan tagihan listrik sekitar Rp200 juta dari total tagihan sebelum ditertibkan.

“Dulu rata – rata kita bayar Rp. 1,2 miliar setiap bulan, setelah penertiban sekarang kita bayar dibawah Rp. 1 miliar,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi adanya PJU ilegal, kedepannya Dinas Perhubungan Lombok Tengah merencanakan akan melakukan meterlisasi supaya pembayaran bisa sesuai dengan beban.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan Lombok Tengah sudah memperbaiki PJU di ruas jalan Praya sampai Biawo, depan Kantor Bupati dan dari Yanmu menuju Rumah Sakit. “Kita perbaiki dan mengganti balonnya dari 90 watt ke 60 watt,” papar Herdan.

Lalu Herdan mengaku, sampai saat ini masih banyak desa-desa yang belum tersentuh PJU, masih menyasar di jalur besar kecamatan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *