Komisi I Susun Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras

LOMBOK TENGAH – Komisi I DPRD Lombok Tengah (Loteng) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengawasan dan pengendalian Minuman Keras (Miras). Di mana, Ranperda ini tidak menggantikan, tetapi memperbaiki Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi mengatakan, Ranperda ini merupakan kelanjutan dari tugas Komisi I sebelumnya. Perda sebelumnya lebih mengatur aspek penegakan hukum terkait akses terhadap minuman beralkohol. Sementara, Ranperda yang sedang disusun ini lebih fokus pada pengendalian dan pengawasan miras secara lebih komprehensif. Dengan tujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras.

“Generasi muda kita yang paling terancam karena miras ini. Jadi penting bagi kita untuk memiliki Perda yang mengatur hal ini dengan tegas,” kata Ahmad Syamsul Hadi, kemarin.

Dijelaskannya, dalam Ranperda itu, akan ada pembatasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan menjual miras. Di kawasan wisata misalnya, hanya hotel berbintang yang diizinkan untuk menjual miras. Pemerintah daerah juga akan lebih selektif dalam memberikan izin usaha yang berkaitan dengan miras, terutama yang berlokasi di permukiman.

“Perda ini akan mengatur operasional penjualan miras, termasuk cukai dan aspek lain yang berkaitan dengan penggunaannya,” terangnya.

“Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujarnya.

Untuk Ranperda miras ini, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyempurnaan. Bahkan hari ini (kemarin, red) pihaknya telah melakukan diskusi publik bersama para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor. Tujuannya untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi terkait dengan aturan ini.

“Kami telah menampung banyak aspirasi dan gagasan guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Ranperda ini. Dari sinilah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk ikut dimasukkan nantinya,” jelas Ketua DPD NasDem ini.

Hasil dari Ranperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Loteng dapat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran miras. Bahkan, regulasi itu bisa lebih mengawasi peredaran produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan. Sebab, masih banyak pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan miras.

Sementara itu, Ketua Asosiasi PKL Loteng, Baiq Ningrum meminta agar persoalan miras ini tidak hanya tanggung jawab dari Pol PP saja. Namun harus melibatkan semua unsur, baik itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Karena dampak dari miras ini sangat luar biasa, jadi kita harus serius menggodok Perda ini,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *