LOMBOK TENGAH – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB, Selasa (06/05/2025).
Rapat ini difokuskan pada pembahasan hasil harmonisasi terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusul dari Komisi I, serta Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif dari Komisi II.
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan sosial.
“Khususnya dalam rangka mencegah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol secara bebas yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” kata Ahmad Syamsul Hadi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Ahkyar menjelaskan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi dan potensi local. Di mana, hal itu dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Ditempat yang sama, pihak Kantor Wilayah Kemenkum NTB dalam kesempatan tersebut memaparkan hasil kajian harmonisasi terhadap kedua Ranperda, serta memberikan masukan dari aspek legal dan sistematika peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar kedua Ranperda itu memiliki kekuatan hukum yang solid dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat kerja tersebut menjadi langkah penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selanjutnya, kedua Ranperda akan dibahas pada tahap berikutnya untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Loteng. |df