LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan bantuan berupa alat kompresor kepada dua warga binaan yang mendapatkan program penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari mengatakan, kedua warga binaan tersebut merupakan pelaku kasus narkotika dan pencurian. Mereka dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan RJ. Salah satunya karena adanya komitmen untuk memperbaiki diri dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Dua warga binaan ini kami berikan kesempatan melalui program RJ. Mereka juga telah mengikuti pelatihan otomotif di BLK sebagai bekal untuk hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat,” kata Putri Ayu.
Selain pelatihan, bantuan alat kompresor diberikan sebagai bentuk dukungan agar mereka dapat membuka usaha sendiri dan menghidupi keluarga di masa mendatang.
Ditempat yang sama, Kepala BLK Loteng, Dedet Zelthauzallam menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Kejaksaan dan Baznas dalam membantu warga binaan.
“Kami sangat mengapresiasi program ini. Pelatihan yang kami berikan memang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, terutama mereka yang ingin memperbaiki hidup,” terangnya.
Sementara salah satu warga binaan penerima bantuan, Baharudin mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti dan menjadi peluang baru untuk memperbaiki kehidupan.
“Bantuan ini sangat bermanfaat. Saya juga mendapatkan pelatihan dari BLK. Saya tidak menyangka bisa mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi contoh bagaimana pendekatan restoratif dapat membuka peluang baru bagi warga binaan, untuk kembali berkarya dan berkontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan. |df

