LOMBOK TENGAH – Peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Tengah, masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah berhasil melakukan penindakan signifikan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Mataram, Sa’nuyyughni menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
“Barang yang dikenakan cukai atau disebut BKC antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT),” kata Sa’nuyyughni, Selasa (26/5/26).
Ia menambahkan, cukai hasil tembakau adalah pungutan negara yang dikenakan pada produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
Namun, banyak oknum yang mencoba mengelak dari kewajiban ini dengan memproduksi dan memperdagangkan rokok ilegal.
Merujuk pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, hasil tembakau ilegal didefinisikan sebagai produk yang diproduksi, didistribusi, dan diperdagangkan di luar ketentuan hukum.
Hal ini ditandai dengan tidak melekatnya pita cukai, atau adanya pemalsuan dan peniruan tanda pelunasan cukai.
Sa’nuyyughni merinci lima kriteria rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Beredarnya rokok ilegal ini membawa dampak negatif yang luas. Selain mengurangi penerimaan negara berupa cukai dan pajak rokok, hal ini juga memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak sosial yang mengkhawatirkan. Harga rokok ilegal yang murah cenderung meningkatkan jumlah perokok pemula dan anak di bawah umur.
Selain itu, rokok ilegal tidak memberikan informasi benar mengenai kadar tar dan nikotin, melanggar peraturan merek dagang, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, hingga mengganggu lapangan kerja industri legal.
Dalam upaya memberantas peredaran gelap tersebut, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait berkolaborasi erat dengan Bea Cukai.
Langkah-langkah strategis meliputi pengawasan mesin pelinting sigaret, bimbingan teknis kapasitas Satpol PP, hingga operasi gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat diingatkan bahwa terlibat dalam peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Sa’nuyyughni menguraikan sanksi berdasarkan UU Cukai yakni Pasal 50: Bagi siapa pun yang menjalankan kegiatan pabrik BKC Hasil Tembakau tanpa izin (NPPBKC), diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 54: Bagi penjual atau pihak yang menawarkan BKC tanpa pita cukai atau kemasan eceran resmi, ancamannya sama, yaitu penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
“Pasal 55: Bagi pemalsu pita cukai, atau mereka yang membeli, menyimpan, dan menjual pita cukai palsu/bekas, ancamannya lebih berat, yaitu pidana penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai,” terangnya.
Sa’nuyyughni menekankan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, melainkan tanggung jawab bersama.
“Mari kita stop rokok ilegal mulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Dengan berkurangnya rokok ilegal, penerimaan negara meningkat, sehingga DBHCHT dan Pajak Rokok yang disalurkan ke daerah juga naik. Ini berarti program kerja pemerintah daerah akan berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi menegaskan pentingnya sinergitas ini. Menurutnya, sosialisasi dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung melalui media elektronik, cetak, dan daring.
Data penindakan tahun 2025 menunjukkan angka yang fantastis. Hasil operasi bersama Bea Cukai dan Satpol PP Lombok Tengah berhasil mengamankan rokok Ilegal sebanyak 209.687 batang, Tembakau Iris (TIS) sebanyak 17.200 gram, Perkiraan Nilai Barang (PNB) mencapai Rp 315.165.607, serta Potensi Cukai Tidak Tertagih (PCTT) sebesar Rp 204.632.139.
“Angka potensi kerugian negara ini sangat besar. Jika uang ini masuk ke kas negara, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesehatan di daerah,” tegas Lalu Rusdi.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif. Konsumen diminta tidak membeli rokok ilegal, sementara pedagang dihimbau menolak tawaran rokok ilegal dari sales.
“Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Untuk pedagang, jangan tergiur keuntungan sesaat karena resikonya adalah sanksi pidana dan denda yang sangat memberatkan,” tandasnya. |df
