LOMBOK TENGAH – Gelombang penertiban puluhan ritel modern yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lombok Tengah terus menuai perhatian publik.
Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng memastikan berdiri di belakang langkah Pemerintah Kabupaten Loteng dalam menegakkan aturan yang selama ini dinilai sering diabaikan.
Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Loteng, Ferdian Elmansyah, yang menegaskan bahwa penegakan perda harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan usaha dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Menurutnya, keberadaan sejumlah ritel modern yang beroperasi tidak sesuai ketentuan daerah tidak bisa terus dibiarkan. Jika aturan sudah dibuat dan disepakati bersama, maka seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya.
“Kami mendukung penegakan perda tersebut. Kalau memang ada usaha yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditertibkan. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen yang tersimpan di rak tanpa pernah ditegakkan,” tegas Ferdian.
Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah belakangan ini menjadi salah satu langkah paling tegas dalam beberapa tahun terakhir terhadap jaringan ritel modern di Loteng.
Sebanyak 25 gerai ritel modern diketahui telah menghentikan operasionalnya secara mandiri setelah diberikan batas waktu oleh pemerintah daerah. Penutupan tersebut dilakukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perda tentang penataan dan pembinaan toko modern.
Langkah ini memunculkan beragam respons. Sebagian masyarakat menyambut baik karena dianggap memberikan ruang lebih luas bagi pedagang kecil dan usaha mikro. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait nasib para pekerja yang berpotensi kehilangan mata pencaharian.
DPRD menilai kedua kepentingan tersebut harus dijaga secara seimbang. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi hak-hak pekerja juga tidak boleh diabaikan.
Ia mengakui bahwa persoalan yang muncul bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut ratusan tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor ritel modern.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga aktif membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan guna mencari jalan keluar terbaik.
Menurut Ferdian, pemerintah daerah telah menawarkan beberapa alternatif solusi agar gelombang PHK dapat diminimalkan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah perubahan pola usaha agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan mutasi atau penempatan ulang karyawan ke gerai lain yang masih beroperasi.
“Kami berharap ada koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak manajemen. Jangan sampai penegakan aturan berujung pada persoalan sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Loteng menegaskan bahwa kebijakan penutupan tersebut sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Pemerintah justru ingin memastikan bahwa seluruh investasi yang masuk ke daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menyatakan bahwa seluruh gerai yang ditutup telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian sebelum akhirnya menghentikan operasional.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan perda sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Sebanyak 25 ritel modern telah melakukan penutupan secara mandiri sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah daerah,” katanya.
Di tengah proses penertiban itu, perhatian masyarakat kini tertuju pada dampak yang akan ditimbulkan terhadap ekonomi lokal. Banyak kalangan menilai penutupan ritel modern harus diikuti dengan langkah nyata dalam memperkuat keberadaan pasar tradisional, warung rakyat, dan pelaku UMKM.
Sebab tujuan utama dari regulasi tersebut bukan sekadar menutup toko modern, melainkan menciptakan keseimbangan ekonomi agar usaha kecil tidak tersingkir oleh ekspansi modal besar. Sejumlah pedagang tradisional berharap momentum ini menjadi titik balik kebangkitan ekonomi kerakyatan yang selama ini menghadapi persaingan ketat dengan jaringan ritel modern.
Meski mendukung penertiban, sejumlah pihak juga menyoroti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan perda secara menyeluruh. Pasalnya, dalam aturan penataan toko modern tidak hanya mengatur jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional, tetapi juga mengatur berbagai aspek lainnya, termasuk penataan lokasi antarritel modern.
Karena itu, publik kini menunggu apakah penegakan aturan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelanggaran yang ada, atau hanya menyasar sebagian pelaku usaha. Penertiban 25 ritel modern ini pun menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak.
Jika dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, langkah tersebut berpotensi menjadi tonggak penting dalam membangun tata niaga yang lebih adil, melindungi usaha rakyat, sekaligus menjaga marwah Peraturan Daerah agar tidak kehilangan wibawanya di tanah sendiri. |df
