LOMBOK TENGAH – Persoalan konflik lahan di kawasan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali memanas. Puluhan perwakilan masyarakat Dusun Ebunut dan Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB mendatangi DPRD Loteng, kemarin. Mereka mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut berbagai persoalan yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.
Audiensi yang diterima Komisi I DPRD LotengĀ itu berlangsung cukup serius. Warga menyampaikan berbagai keluhan mulai dari sengketa lahan, relokasi permukiman, dugaan ketidakmerataan bantuan, hingga kompensasi yang disebut belum diterima secara utuh.
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius DPRD. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan warga adalah pembentukan Pansus agar seluruh persoalan dapat dibahas secara menyeluruh dan terbuka.
“Masyarakat meminta dan mendesak DPRD, khususnya Komisi I, untuk membentuk Panitia Khusus sebagai langkah mencari penyelesaian terhadap konflik yang sudah berlangsung cukup lama,” kata Ahmad Syamsul Hadi.
Menurut Ahmad, berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, terdapat sekitar 205 kepala keluarga yang terdampak pembangunan KEK Mandalika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kepala keluarga berasal dari Dusun Ebunut dan 85 kepala keluarga dari Dusun Ujung.
Namun, warga mengaku hanya sekitar 180 kepala keluarga yang ditetapkan sebagai penerima program pembangunan permukiman kembali. Sementara puluhan kepala keluarga lainnya disebut belum memperoleh hak yang sama sehingga memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, LSBH NTB memaparkan sedikitnya empat persoalan utama yang masih menjadi polemik. Pertama, konflik lahan yang hingga kini belum sepenuhnya selesai. Kedua, proses penggusuran dan pembangunan permukiman kembali yang dinilai tidak berjalan sesuai Resettlement Action Plan (RAP) yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Program relokasi tersebut diketahui merupakan kerja sama pemerintah dengan Asia Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan nilai anggaran sekitar Rp19 miliar. Menurut LSBH, terdapat dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan tersebut.
Selain persoalan hunian, warga juga menyoroti belum optimalnya pemulihan mata pencaharian masyarakat setelah relokasi dilakukan. Mereka mengaku masih menunggu realisasi sejumlah komitmen yang disebut tercantum dalam RAP, mulai dari pembayaran kompensasi tanaman, ternak, dan aset yang terdampak pembangunan hingga penyediaan pelatihan kerja serta kesempatan kerja bagi satu anggota keluarga dengan penghasilan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ahmad menegaskan DPRD tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Dalam waktu dekat, Komisi I berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat dan mencocokkan fakta di lapangan dengan berbagai informasi yang diterima dalam audiensi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah, pihak pengelola kawasan, dan masyarakat dapat duduk bersama mencari solusi yang adil tanpa menghambat pembangunan kawasan strategis nasional.
“Kami mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Semua pihak harus memperoleh keadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, usulan pembentukan Pansus masih akan dibahas melalui mekanisme internal DPRD. Sebelum keputusan diambil, DPRD juga berencana memanggil pihak ITDC serta organisasi perangkat daerah terkait untuk meminta penjelasan mengenai berbagai persoalan yang disampaikan warga.
Sementara itu, perwakilan LSBH NTB, Badarudin, mengatakan pihaknya menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga dugaan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban dalam program relokasi masyarakat terdampak.
Menurutnya, terdapat beberapa dugaan yang menjadi perhatian, di antaranya klaim warga mengenai kompensasi sebesar Rp10 juta yang disebut tidak diterima oleh sebagian masyarakat terdampak, dugaan pembangunan rumah relokasi yang tidak sesuai dengan rencana, serta bantuan sosial dan kompensasi yang dinilai belum diberikan secara merata.
Badarudin menegaskan, seluruh hal tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, selain meminta DPRD membentuk Pansus, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses audit dan verifikasi terhadap pelaksanaan program pembangunan permukiman kembali, termasuk apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan program.
“Sampai saat ini kami mendapat informasi bahwa laporan masih dalam tahap pengumpulan bukti. Kami menunggu tindak lanjut dari KPK,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak ITDC maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman, terkait berbagai tudingan yang disampaikan warga dan LSBH dalam audiensi tersebut.
Desakan pembentukan Pansus pun kini menjadi perhatian publik. Warga berharap DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mengawal penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun agar pembangunan Mandalika sebagai destinasi wisata kelas dunia dapat berjalan seiring dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak. |df
