Dewan Desak Pemda Loteng Tagih Tunggakan PBB Rp. 87 Miliar

LOMBOK TENGAH – DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini mencapai Rp 87 miliar. Besarnya piutang tersebut dinilai menghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD menyoroti rendahnya realisasi penagihan, meski angka tunggakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini dianggap menunjukkan lemahnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak oleh pemerintah daerah.

“Pajak PBB yang tertunggak hingga mencapai Rp. 87 miliar, namun realisasinya masih cukup jauh. Kami berharap pemerintah bisa lebih kuat mengupayakan penanganan hal-hal seperti ini, sehingga tidak terkesan hanya mengurus persoalan yang mudah saja,” kata salah satu anggota DPRD, Murdani, kemarin.

Pihaknya juga meminta Pemda memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi aktual pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk strategi konkret yang akan diterapkan untuk meningkatkan PAD. Transparansi dinilai penting, agar publik mengetahui langkah-langkah yang ditempuh untuk memperbaiki kinerja pendapatan daerah.

Ia menambahkan, tanpa pembenahan serius di sektor pajak dan retribusi, target kemandirian fiskal daerah akan sulit terwujud. Sehingga Pemda diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, serta memperkuat sistem penagihan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *