Insentif Dihapus, Guru PAUD Lombok Tengah Geruduk DPRD

LOMBOK TENGAH – Keputusan pemerintah terkait penganggaran yang berakibat terhapusnya insentif mulai 2026 ini ternyata berimbas kepada guru-guru PAUD di Lombok Tengah. Buntut penghapusan tersebut, insentif Rp 100 ribu per bulan yang biasa diterima para guru akhirnya tidak dapat dianggarkan kembali.

Atas kebijakan itu, puluhan guru PAUD Lombok Tengah mendatangi gedung DPRD setempat. Hal itu untuk meminta kejelasan dan kepastian terkait penghapusan insentif sebesar Rp. 100 ribu mulai 2026.

“Ini saya bawa kain kafan untuk matinya hati nurani pemerintah terhadap kami sebagai guru PAUD. Menurut kami itu bohong kalua disebut tidak mempuyai undang-undang (regulasi), apakah 10 tahun tidak ada regulasi?,” tegas Samsudin, salah satu perwakilan guru PAUD, Rabu (03/03/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufiqurahman Puanote menyampaikan, ketiadaan anggaran karena tidak ada dasar hukum atau regulasi untuk mengalokasikan. Pihaknya tidak berani kalau tidak ada regulasi, berapapun nominalnya,” terangnya.

“Kami tidak bisa mengisi karena akun untuk anggaran insentif sudah dihapus. Jadi ya tidak bisa dianggarkan,” sambungnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait belanja pegawai Lombok Tengah saat ini sudah melampaui yang disyaratkan. Menurutnya ini tentang kemampuan keuangan daerah. Saat ini ada di angka 36 persen dari total APBD, tahun 2027 diminta oleh pusat menjadi 30 persen. Jika tidak, ada konsekuensinya. Lombok Tengah masih sangat tergantung dengan dana transfer pusat.

“Secara waktu, agak susah saat ini untuk memasukkan usulan baru untuk perubahan 2026. Kalau disebut hibbah, itu bukan untuk insentif tapi untuk kegiatan. Anggaran untuk PAUD itu kan ada, cuma peruntukannya adalah untuk kegiatan dan acara-acara, misalnya perlombaan dan lain-lain. Kalau dibuat jadi insentif, jelas itu salah,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengusulkan jika insentif tidak bisa dianggarkan karena terganjal regulasi, maka agar menggunakan pola lain sebagai basis landasan penganggaran.

“Mohon pak sekdis bisa mencarikan format baru agar alokasi anggaran untuk PAUD ini bisa dianggarkan kembali,” kata politisi PKS dari Janapria ini.

Ia berpendapat, pemberian insentif bisa dilaksanakan dengan menggunakan cara lain dalam APBD, misalnya melalui dana hibbah atau menggunakan anggaran pokok-pokok pikiran DPRD.

“Kita catat, diusahakan bisa masuk di anggaran perubahan,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *