BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan tersangka inisial AR (54) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima Cabang Sape (PD. BPR NTB Bima Cabang Sape) tahun 2014 hingga 2017.
Penahanan AR tersebut dibenarkan langsung Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Deby F Fauzi, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Catur Hidayat, SH.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pada kasus ini. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 November 2023,” kata Deby.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 548.562.403. Tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 Jo.
“Kemudian Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
AR sendiri sebelumnya merupakan Kepala Seksi Dana PD. BPR NTB Bima Cabang Sape tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : KP.01/8A/KEP.DIR/BPR/NTB BM/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 tentang mutasi pegawai PD. BPR NTB. Kemudian dimutasi menjadi Kepala Seksi Penyelematan Kredit PD. BPR NTB Bima Cabang Sape tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : KP.01/62/KEP.DIR/BPR NTB BM/XI/2016 tanggal 23 September 2016 tentang mutasi pegawai pada PD. BPR NTB Bima tanggal 6 Mei 2014 hingga Desember 2017. (red)