LOMBOK TENGAH – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan di dalam empang di Desa Kawo Kecamatan Pujut.
Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K, S.I.K mengatakan, mayat perempuan berinisial I (39) tersebut merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, S (41).
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.
Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat tersebut mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka dibagian belakang kepala, diduga akibat pukulan benda keras.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian, Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban, red). Sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.
“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Loteng sejak Jumat (26/1) kemarin. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (red)