DPRD Lombok Tengah Berhasil Tuntaskan 21 Ranperda di Tahun 2024

LOMBOK TENGAH – DPRD Lombok Tengah (Loteng) selama tahun 2024 berhasil menuntaskan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari 21 ranperda ini, empat ranperda diantaranya merupakan usulan DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan 17 ranperda usul Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekertaris DPRD Loteng, Suhadi Kana mengatakan, selama tiga masa persidangan pada tahun sidang 2024, DPRD telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai imlpementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi wakil rakyat. Seperti misalnya pembahasan ranperda pada masa persidangan tahun 2024, DPRD telah berhasil menyelesaikan pembahasan 21 ranperda.

“Ada empat ranperda usul DPRD, yaitu ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, ranperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan ranperda tentang pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Suhadi Kana, Senin, (30/12/2024).

Sementara itu, ada 17 ranperda usul Pemda yang terdiri dari ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, ranperda tentang pembentukan Desa Benue Kecamatan Batukliang, ranperda tentang pembentukan Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang, ranperda tentang pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang, ranperda tentang pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang, ranperda tentang pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat, ranperda tentang pembentukan Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat.

Kemudian ranperda tentang pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat, ranperda tentang pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat, ranperda tentang pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur, ranperda tentang pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur, ranperda tentang pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur, ranperda tentang pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur dan ranperda tentang pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut.

Selain itu, ada ranperda tentang pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045, ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Selain membahas dan menetapkan ranperda usul DPRD maupun ranperda usul Pemda, DPRD juga sudah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga ranperda komulatif terbuka, yaitu ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *