LOMBOK TENGAH – DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil tindakan tegas terhadap investor yang diduga melakukan pengerukan di kawasan sempadan pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Sebab, aktivitas tersebut dinilai telah melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani mengatakan, pengerukan yang dilakukan investor tersebut sudah jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemda tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah tegas.
“Pemda harus turun memberikan penindakan tegas terhadap investor terkait,” kata Murdani.
Ia menilai, pengawasan terhadap aktivitas investor di wilayah pesisir harus diperketat. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, hal tersebut juga berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih saat pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran.
“Pengawasan ketat terhadap investor ini penting dilakukan, apalagi situasi anggaran sedang mengalami pemotongan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Loteng, Rahadian menegaskan, investor yang mengerjakan proyek tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kan SOP-nya SP-1, SP-2 dan SP-3. Kalau tidak mengindahkan rekom, kita bekukan izinnya,” ujarnya, Senin (08/12/2025).
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi jarak aman pembangunan, termasuk aturan sempadan pantai minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi. Namun, dugaan pengerukan pasir untuk pembuatan kolam renang justru dilakukan di area terlarang.
“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” tegasnya.
Karena bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti ke-80 PU, pihak baru akan meninjau langsung lokasi bersama Camat Praya Barat pada Selasa (9/12). Pemerintah juga langsung menyetop aktivitas pengerukan tersebut.
“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya untuk kolam renang. Sementara di situ tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, atau payung-payung, silakan,” jelasnya.
“Jika setelah pengecekan lapangan ditemukan pelanggaran, PUPR akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama,” tandasnya. |df

