Dinas Pertanian Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pengecer Pupuk

LOMBOK TENGAH – Dinas Pertanian Lombok Tengah (Loteng) berharap Koperasi Merah Putih dapat berperan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik kecurangan yang kerap dilakukan oleh sejumlah pengecer pupuk dalam beberapa waktu terakhir.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Loteng, Zaenal Arifin menegaskan, keberadaan pengecer nakal menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Selain itu, praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) juga masih sering ditemukan di lapangan.

“Kami berharap Koperasi Merah Putih bisa menjadi pengecer pupuk bersubsidi. Ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai pengecer yang selama ini bermain harga dan tidak taat aturan,” kata Zaenal, Senin (19/01/2026).

Menurutnya, pupuk bersubsidi sudah memiliki ketentuan harga yang jelas dan ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual pupuk di atas HET. Jika hal tersebut masih terjadi, pihaknya meminta petani untuk tidak takut melapor.

Pihaknya juga mengimbau para petani agar segera melaporkan pengecer nakal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa penimbunan, pengalihan pupuk ke daerah lain, maupun penjualan di atas harga yang telah ditentukan.

“Kami minta petani aktif melapor ke APH jika menemukan pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai aturan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelibatan koperasi sebagai pengecer diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih transparan dan berpihak kepada petani. Koperasi dinilai memiliki ikatan langsung dengan anggota, sehingga pengawasan penyaluran pupuk dapat dilakukan lebih ketat.

Selain itu, peran koperasi juga dianggap mampu menekan potensi penyelewengan pupuk subsidi karena mekanisme penyaluran dilakukan secara kolektif dan terbuka. Dengan demikian, pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan data RDKK.

Dinas Pertanian berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi. Evaluasi terhadap pengecer akan terus dilakukan, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap penyaluran pupuk bersubsidi ke depan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan produksi pertanian serta kesejahteraan petani di Loteng. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *