LOMBOK TENGAH – Puluhan warga menggelar aksi hearing ke DPRD Lombok Tengah (Loteng). Kedatangan mereka untuk menyoroti persoalan penyaluran pupuk subsidi serta harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah satu warga, Hamzanwadi menyampaikan, pupuk subsidi saat ini sangat sulit diperoleh oleh petani. Bahkan jika tersedia di tingkat pengecer, harganya dinilai jauh melampaui ketentuan pemerintah.
“Sekarang bukan hanya langka, tapi harganya juga sangat mahal. Di pengecer bisa mencapai Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per kwintal,” kata Hamzanwadi.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan harga pupuk subsidi sebesar Rp 1.800 per kilogram. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan petani, terlebih menjelang musim tanam.
Selain persoalan harga dan ketersediaan, para petani juga mengeluhkan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan. Akibatnya, distribusi pupuk subsidi dinilai tidak tepat sasaran dan tidak mencukupi kebutuhan petani.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Loteng, Zaenal menjelaskan, RDKK disusun oleh masing-masing kelompok tani. Untuk tahun 2026, proses penginputan RDKK telah dilaksanakan pada September 2025.
“Jumlah RDKK yang terinput untuk wilayah Praya Timur sebanyak 1.827 ton urea. Data ini berdasarkan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kelompok tani,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat kekeliruan dalam data RDKK, masih ada peluang perbaikan pada bulan Maret, sesuai dengan jadwal yang dibuka oleh pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa melakukan perbaikan secara langsung jika link perbaikan dari pemerintah pusat belum dibuka. Aplikasi hanya bisa diakses sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegas Zaenal.
Terkait harga pupuk subsidi, Zaenal menegaskan, harga eceran tertinggi di tingkat pengecer sudah tertera dengan jelas. Ia meminta agar pengecer menjual pupuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Loteng, Saiful Muslim mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan petani.
“Kami berharap pupuk subsidi dijual sesuai harga HET dan penyalurannya berdasarkan RDKK. Karena dari informasi yang kami terima, di lapangan masih ditemukan penjualan di atas harga HET,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, agar petani tidak terus dirugikan dan kebutuhan pupuk subsidi dapat terpenuhi secara adil dan tepat sasaran. |df

