LOMBOK TENGAH – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Pansus, H. Ahkam menegaskan, perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi, tetapi upaya meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan masyarakat, serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah,” kata H. Ahkam pada rapat paripurna DPRD, Senin (27/04/2026).
Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembahasan Ranperda secara menyeluruh sejak 21 November 2025 hingga 18 Februari 2026. Proses tersebut meliputi rapat internal, rapat kerja dengan pemerintah daerah, pendalaman materi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, hingga studi komparatif ke daerah lain.
Sejumlah OPD yang terlibat antara lain Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum, BKAD, Dinas Kesehatan, RSUD Praya, BPBD, serta Dinas Perhubungan. Dalam pembahasan itu, Pansus menyoroti sejumlah isu strategis seperti penguatan kelembagaan RSUD Praya, penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perubahan tipologi OPD, serta dampaknya terhadap efisiensi birokrasi dan anggaran daerah.
Menurutnya, Ranperda tersebut memuat beberapa perubahan penting, di antaranya Dinas Perhubungan naik menjadi Tipe B, di mana penyesuaian ini dilakukan karena meningkatnya beban kerja sektor transportasi, termasuk pengelolaan lalu lintas dan dukungan kawasan strategis seperti KEK Mandalika dan Bandara Internasional Lombok.
Kemudian BPBD resmi masuk struktur perangkat daerah (Tipe A). Sebab, BPBD kini terintegrasi dalam sistem kelembagaan daerah, mengingat tingginya risiko bencana seperti gempa, banjir, dan cuaca ekstrem. Selanjutnya penguatan status RSUD Praya, yang mana RSUD Praya ditegaskan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan dipimpin direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, RSUD Praya juga naik status dari kelas C menjadi kelas B sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan.
“Ada juga penyesuaian regulasi lama, Ranperda juga mengatur pencabutan atau penyesuaian aturan lama guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hokum,” jelasnya.
Disatu sisi, Pansus menilai perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan layanan kesehatan, penguatan penanganan bencana, serta perbaikan sistem transportasi dan tata kelola pemerintahan.
“Dengan perubahan ini diharapkan birokrasi semakin profesional, koordinasi antar perangkat daerah lebih baik, dan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan berkualitas,” terangnya.
Untuk itu, berdasarkan hasil pembahasan yang dinilai terbuka, konstruktif dan komprehensif, pihaknya menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta tim penyusun yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan terus terjaga demi kemajuan daerah,” pungkasnya. |df
