MATARAM – Sidang kasus pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali meminta keterangan para saksi-saksi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini terdiri dari Dian Anggraini (CV. Jaya Abadi), Susianti (CV. Cantika), Marisa Agustina (CV. Zahwa Cahaya Mandiri) dan Halimah (CV. Aman). Mereka diperiksa terkait keterangan untuk kegiatan selama tahun 2016.
“JPU juga menghadirkan saksi dari Fadila (PT. Bintang Mandiri Medika) dan Muzakir Ramdani (Pemilik RM. Ayam Taliwang),” kata Panasehat Hukum (PH) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan, SH. MH, Senin 22 Mei Kemarin.
Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan, masing-masing saksi dari CV. Jaya Abadi, CV. Cantika, CV. Zahwa Cahaya Mandiri dan CV. Aman dengan tegas menyatakan jika yang menentukan harga dan pembuatan kontrak adalah pejabat pengadaan barang/jasa.
Bahkan, mereka juga mengaku jika pejabat pengadaan yang menghubunginya saat kontrak tersebut jadi.
“Di persidangan mereka juga mengaku, setelah selesai verifikasi, negosiasi harga kemudian disepakati dan ditandatangani bersama antara rekanan dan pejabat pengadaan. Kontrak itu kemudian diserahkan ke rekanan untuk ditandatangani PPK (Adi Sasmita _red),” terang Anton.
“Dari keterangan saksi, maka sudah jelas-jelas bukan PPK yang menentukan harga,” ujarnya seraya menyampaikan jika saksi juga mengaku jika PPK tidak pernah meminta uang saat pihak rekanan mengajukan penandatanganan kontrak.
Sementara itu, saksi dari CV. Aman, Halimah menjelaskan, pihaknya hanya bekerja pada tahun 2016. Dimana, PPK BLUD RSUD Praya pada saat itu dijabat oleh dr. Kurniawan.
“Tidak ada kaitan dengan terdakwa Adi Sasmita. Saya juga tidak pernah menjalin kontrak dengan dia,” beber Halimah saat memberikan keterangannya di persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan Pemilik RM. Ayam Taliwang, Muzakir Ramdani. Menurutnya, ia tidak mengenal terdakwa Adi Sasmita dan tidak pernah menjalin hubungan kerja (kontrak) dengan yang bersangkutan. “Saya tidak pernah menjalin hubungan kerja dengan Adi Sasmita,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, terjadi kesalahan dakwaan pada saksi PT. Bintang Mandiri Medika. Dimana, pada dakwaan tertuang jika saksi Fadila merupakan Direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri atau Bintang Cahaya Medika. Sehingga majelis hakim meminta saksi Fadila mempertegas kesalahan dakwaan tersebut.
“Yang benar itu PT. Bintang Mandiri Medika, bukan CV. Bintang Cahaya Mandiri atau Bintang Cahaya Medika. Saya juga pertegas jika pada tahun 2021-2023 Adi Sasmita bukan PPK, tapi hanya staf biasa di RSUD Praya,” tandasnya. (red)