Diduga Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial I (51) warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur.

Ia diduga sebagai pengedar sabu di wilayah setempat dan berhasil diamankan dirumahnya atas kepemilikan sabu seberat 7,37 gram pada Senin, (01/04/2024) kemarin.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah itu,” kata Kasat Narkoba, IPTU Naufal Tri Nugraha.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 13 plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu golongan I bukan tanaman, dengan berat bruto 7,37 gram. Kemudian dua unit hp kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebesar Rp. 320 ribu.

“Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang No. 34/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *