Lalu Anton Menang Telak atas Sengketa Lahan di Gili Air

MATARAM – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat putusan Kasasi terhadap sengketa tanah seluas 1,5 hektare (Ha) yang terletak di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin 26 Juni 2023 lalu.

Dalam hal ini, Lalu Anton Hariawan, SH.MH dan Partner dinyatakan menang telak atas putusan Kasasi MA tersebut.

“Berdasarkan putusan MA nomor 1439 K/Pdt/2023 klien kami dinyatakan menang atas sengketa itu,” tegas Lalu Anton Hariawan saat dihubungi via WhatsApp, Senin 14 Agustus 2023.

Dijelaskannya, berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Mataram yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh para pemohon Kasasi dan kawan harus ditolak.

“Karena permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi ditolak dan para pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka para pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini,” jelasnya.

Hal itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Sehingga Mahkamah Agung menolak pemohon Kasasi dari para pemohon Kasasi yakni, Anthony Chee Keong Hooi dan Julia Margaret Dance tersebut. Kemudian menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp. 500 ribu

“Atas dasar itu, sudah terang benderang jika obyek tanah sah menjadi milik klien kami”, pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *