LOMBOK TENGAH – Usulan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting ditolak Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Di mana, pelaksanaan Pilkades di Lombok Tengah (Loteng) semulanya akan dilaksanakan pada tahun genap (2024, red) diubah ke tahun 2025. Hal itu disebabkan karena pada tahun 2024 akan digelar pemilihan gubernur dan bupati/walikota, serta adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Karena terkendala Pilkada di tahun 2024 itu, maka Pilkades digelar di tahun 2025 mendatang,” kata Ketua Pansus Perubahan Ranperda nomor 1 tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i, S. Pdi, kemarin.
Dijelaskannya, dalam pembahasan itu sebanyak 9 fraksi setuju jika pemilihan secara e-voting ditolak untuk dimasukan ke dalam Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Alasannya, karena Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai masih belum siap dengan sistem tersebut. Selain itu, akan ada tumpang tindih jika ada sejumlah desa yang menggunakan sistem e-voting, bahkan dinilai bisa menimbulkan masalah baru ke depannya.
“Alat yang digunakan untuk sistem ini dinilai sulit dari segi pemeliharaan. Juga rentan mengalami kerusakan jika selang beberapa tahun tidak terpakai. Bahkan setelah pemilihan, alat ini akan jadi barang rongsokan jika menunggu pelaksanaan Pilkades 6 tahun ke depan,” terang politisi PKS ini.
Diakuinya, Forum Kepala Desa (KFD) Loteng juga menolak usulan itu masuk dalam perubahan Perda. Hal itu disebabkan karena adanya miss komunikasi. Artinya FKD mengira jika system e-voting itu akan dilakukan secara serentak di semua desa.
Disatu sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan sebagai alternatif dan akan melakukan uji coba di beberapa tempat. Namun demikian, kata Rifa’i, DPMD masih bisa mengajukan perubahan Perda tersebut jika pemerintah pusat mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan Pilkades dengan system e-voting. (red)