LOMBOK TENGAH – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan terduga penadah berhasil diamankan tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.
Mereka terlibat pada kasus pencurian 7 buah laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Korban inisial IP (52), warga Desa Gapura, Kecamatan Pujut dan merupakan salah satu guru di sekolah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, membenarkan kejadian tersebut, Jum’at, 20 Januari 2023.
Ia menyampaikan, kejadian itu terjadi, Rabu 18 Januari 2023 kemarin. Bermula saat salah satu tenaga pendidik hendak masuk ke ruangan guru dan melihat ruangan sudah berantakan. Selanjutnya, dia mengecek beberapa barang dan menemukan jika beberapa laptop ujian siswa sudah hilang.
“Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya. Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 50,4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya Barat Daya,” jelasnya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan informasi jika salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu konter HP di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
“Dari informasi itu kami lakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan F alias Han (40), warga Desa Penujak selaku penadah. Kemudian dua terduga pelaku yakni S alias Andi (23) dan MA alias Atim (22) warga Desa Pandan Indah,” terangnya.
Dari keterangan terduga pelaku, lanjut Redho, aksi tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lainnya. Dimana, ketiga pelaku tersebut saat ini masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Mereka dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)