MATARAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Lembuak Kecamatan Narmada dinyatakan menang telak atas perkara gugatan kepemilikan tanah berupa aset milik Pemda yang terletak di desa setempat.
“Kemenangan ini sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 280/Pdt.G/2022/PN Mtr,” kata Kuasa Hukum Pemda Lobar, Lalu Anton Hariawan, SH.MH via WhatsApp, Kamis 4 Mei 2023.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan. Dimana, aset milik Pemda Lobar itu diduga digugat oleh salah satu warga inisial RF.
“Alhamdulillah, sepanjang jalannya perkara, dari awal kami sudah mempelajari perkara ini dengan detail hingga tahap akhir persidangan,” ujar Anton.
Bahkan, pihaknya juga telah mempelajari gugatan lawan serta alat bukti-bukti. Baik itu alat bukti yang ia miliki maupun alat bukti pihak penggugat.
“Sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, baik bukti surat dan saksi, dalam amar putusan PN Mataram kami dimenangkan atas perkara ini,” terangnya.
“Gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak seluruhnya. Bahkan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,410 juta,” pungkas pria pecinta motocross ini. (red)