Jaksa Eksekusi Mantan Kadis Sosial Bima di Lapas Kuripan

MATARAM – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Bima, Drs. H. Sirajudin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat (Lobar) sekitar pukul 10.10 wita, Jumat (1/12/2023).

Pasalnya, dalam putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI nomor : 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023, terpidana divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Deby F Fauzi, SH. MH membenarkan telah melakukan eksekusi terpidana H. Sirajudin di Kelas IIA Kuripan. Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

“Kami sudah bawa terpidana Drs. Sirajudin ke Lapas Kelas IIA Kuripan untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan kasasi Mahkamah Agung,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam putusan itu,ia menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Kami telah melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terpidana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terpidana terkena dengan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 dan 2021. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *