LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing terkait dengan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Invest Islands yang berlokasi di Dusun Sombeng Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya. Hearing ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat mengenai potensi pelanggaran aturan dari pembangunan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Loteng, Muslihin memastikan akan menindaklanjuti tuntutan dan persoalan tersebut. Bahkan pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui persoalan-persoalan yang sebenarnya.
“Kami mengharapkan adanya dialog terbuka dengan warga setempat untuk menghindari konflik di kemudian hari,” kata Muslihin.
Menurutnya, dengan adanya hearing ini, diharapkan adanya solusi yang baik bagi semua pihak, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat membawa manfaat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat meminta kejelasan terkait PBG ilegal yang di lakukan PT. Invest Islands. Mereka menilai hal itu belum memiliki ijin dan melanggar aturan yang berlaku. Hearing tersebut dihadiri juga perwakilan dari dinas perijinan, Dinas PUPR dan Direktur PT. Invest Islands. |df