LOMBOK TENGAH – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, Polres Lombok Tengah (Loteng) memberikan imbauan penting bagi masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Wakapolres Kompol Nasrullah, SIK mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sebab, dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus, seperti kawasan perumahan atau area tertutup. Bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Nasrullah, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Dijelaskannya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.
“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Jadi berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya. Disatu sisi, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga harus mematuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak.
“Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” tandasnya. |df