LOMBOK TENGAH – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah (Loteng) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memberikan pelatihan keterampilan kepada para mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Tidak hanya mantan tersangka, para warga yang kini menjadi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat juga ikut diberikan pelatihan.
Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait menyampaikan, para mantan tersangka dan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat dan masih menjadi pengawasan kejaksaan ini mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Kejari bersama Disnakertrans. Pelatihan kerja diadakan sejak 24 April sampai 26 Mei 2025 yang menyediakan 11 jenis pelatihan keterampilan, antara lain tata rias, las, hidroponik, service sepeda motor dan lainnya,” kata Nurintan M.N.O Sirait.
Dalam program pelatihan kerja ini, pihaknya mengirimkan 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Kejari.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman dan sikap positif peserta, agar menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang dapat berkontribusi bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan negara,” terangnya.
Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha, sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pribadi serta keluarga.
Pihaknya juga optimis kegiatan pelatihan kerja ini akan memberikan dampak yang luas, karena kegiatan ini diadakan berangkat dari rasa kepedulian bersama. Terutama dalam mewujudkan program dan cita-cita pemerintah untuk membangun indonesia dari daerah, serta mewujudkan Astacita yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas SDM.
Dengan meningkatnya kompetensi para peserta pelatihan dan terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik, maka membuat para peserta tidak terlibat hal yang melanggar hukum.
“Diharapkan tidak ada peserta yang terlibat tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi,” pungkasnya. |df